29 WBP LPP Tangerang Ikuti Sidang TPP Pengusulan Integrasi, Pengangkatan Pekerja dan Tamping serta Penjatuhan Hukuman Disiplin

Tangerang, (17/05). Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 29 Warga Binaan laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Binadik, Nuraini Prasetiawati. Kegiatan turut dihadiri pejabat struktural Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Selain itu kegiatan sidang TPP kali ini juga dihadiri oleh Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk melakukan sosialisasi tentang hak,kewajiban dan larangan para WBP yang menjadi klien Bapas setelah mendapatkan hak integrasinya nanti.

Salah satu program yang dapat diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam menjalani masa hukuman adalah Layanan Integrasi. Sedangkan Layanan Integrasi sendiri merupakan layanan yang diberikan kepada warga binaan berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Bacaan Lainnya

Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi.

WBP harus memenuhi syarat-syarat administrasi dan substantif untuk pengusulan program integrasi. syarat Substantif yaitu Salah satunya mereka harus berkelakuan baik tidak melanggar hal-hal atau aturan yang sudah diterapkan di Lapas.

Proses reintegrasi yang diberikan kepada WBP merupakan Hak mereka dan perlu diketahui bahwa walaupun ini hak mereka, ada satu hal yang harus mereka laksanakan yaitu kewajiban, salah satunya adalah berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang ada di dalam Rutan.

Kasi Binapi, Nuraini Prasetiawati ingin Warga Binaan yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk pulang. “Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk kembali ke masyarakat. Artinya siap untuk pulang adalah Mereka benar-benar siap untuk menjalankan kewajiban mereka di sini bisa berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib dan dengan harapan nanti ketika mereka di luar bertemu dengan keluarganya tidak mengulangi lagi pidana” jelas Kasi Binapi.

Selain pengusulan integrasi, siding TPP ini juga membahas terkait pengangkatan pekerja dan tamping, serta penjatuhan hukuman disiplin

Pos terkait