KORANBANTEN.COM-Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM) akan membubarkan 312 Koperasi yang dinilai sudah tidak sehat atau tidak lagi aktif dalam mengelola administrasi koperasinya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Yudawati mengatakan, jumlah koperasi yang tercatat di Dinkop UKM sekitar 873. Namun, dari jumlah tersebut sebanyak 312 tidak aktif, saat ini proses pembubaran Koperasi tidak sehat tersebut masih dalam tahap verifikasi.
“Koperasi yang dinilai tidak aktif atau tidak sehat tersebut dikarenakan mereka tidak tertib administrasi, tidak pernah melakukan RAT,” kata Yuda kepada Wartawan, di ruang kerjanya, Minggu(20/6).
Yuda mengungkapkan, selain persoalan administrasi, kondisi pandemi covid 19 ini juga sangat memberi dampak kepada keberadaan perkoperasian di Lebak. Sehingga, para pengelola sulit untuk mengadakan kegiatan.
“Kita berharap dari 312 itu tidak semuanya mesti dibubarkan. Kami tetap berharap mereka mau memperbaiki diri, memperbaiki semuanya sehingga bisa kembali aktif,” ungkapnya.
Menurut Yuda, koperasi yang tidak sehat ini memang mayoritas persoalannya pada administrasi. Namun kata Yuda, dalam kegiatannya mereka aktif.
“Jadi kebanyakan mereka aktif melakukan kegiatan, tapi tidak ada laporan ke anggota, apalagi ke kita sebagai Dinas yang membina seluruh Koperasi,” jelasnya.
Sementara itu, sekertaris Dinkop, Omas Irawan menambahkan, pihaknya kerap melakukan pembinaan kepada seluruh bidang yang ada di Dinkop Lebak. Namun, saat Pandemi Covid saat ini, banyak koperasi, pelaku UMKM yang macet dan tidak melakukan aktifitasnya.
“Saat Pandemi Covid 19 ini, anggota koperasi dan pelaku UMKM banyak yang kolep. Namun, kami tetap melakukan pembinaan, meski hasilnya tidak semaksimal sebelum Covid melanda,”kata Omas. (red)