Guna melawan Covid-19, pemerintah terus berupaya mengambil langkah serta kebijakan guna mencegah penyebaran virus corona yang terus meningkat terutama mencegah semaksimal mungkin aktivitas kerumunan. Salah satunya kondisi di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang selama ini mengalami over kapasitas.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon telah memberikan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi luar biasa kepada 34 narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai aturan Permenkumham. Rabu, (01/04/2020).
Kegiatan ini salah satu upaya menanggulangi dan meminimalisir dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas Cilegon, selain itu juga mengurangi overcrowding yang selama ini menjadi situasi kritis yang dialami Lapas.
Kepala Lapas Cilegon, Masjuno, ada sejumlah syarat pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi sesuai Permenkumham ini yaitu narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020 dan anak yang ½ masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Lanjutnya, surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas. Kemudian pembebasan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) dilakukan dengan mekanisme yang kurang lebih sama dengan asimilasi.
“Bedanya hanya asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Usulan pembebasan melalui integrasi melalui usulan yang dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Selain itu, Surat Keputusan Integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Khusus pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring,” jelas Masjuno.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Oki Setiawan mengatakan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi luar biasa ini rencananya akan diberikan kepada kurang lebih 200 narapidana yang memenuhi persyaratan.
”Hari ini dilakukan secara bertahap, hanya 34 narapidana yang bebas. Instruksi langsung pimpinan kegiatan ini dapat diselesaikan dalam 3 hari. Sesuai instruksi pimpinan kita harus speed up dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, dan kegiatan ini salah satunya,” ujar Oki.(rls/dede).