35 Napi dari Rutan Tangerang Dipindahkan ke Rutan Pandeglang

KORANBANTEN.COM – Dalam rangka Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Banten Nomor :W12.PK.01.01.04-15 tanggal 29 Januari 2021 Perihal Ijin Pemindahan Narapidana, Rutan Kelas IIB Pandeglang menerima pindahan narapidana dari Rutan Kelas 1 Tangerang sebanyak 35 Orang. Rabu (03/02).

Kedatangan Narapidana tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Guna melakukan deteksi dini kepada narapidana tersebut sesampainya di Rutan Kelas IIB Pandeglang para napi terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test guna memastikan bahwa seluruh narapidana yang baru saja tiba benar-benar dalam kondisi sehat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Pandeglang membenarkan hal tersebut, Menurutnya pemindahan napi dilakukan guna mendeteksi dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban.

“Tentunya sebelum napi tersebut dikirim ke Rutan Pandeglang, Prosedur nya sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan, hal tersebut juga dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid di dalam Rutan,” ungkap Karutan.

Lanjutnya, Karutan menambahkan bahwa pemindahan tersebut dalam upaya mengatasi over kapasitas yang terjadi.(Dede).

Pos terkait