KORANBANTEN.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang kembali melakukan Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sesuai dengan Permenkumham No. 32 Tahun 2020.
Sebanyak 4 narapidana Rutan Kelas IIB Serang mendapatkan program asimilasi rumah setelah mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Kasubsi Pelayanan Tahanan Kahfi menyampaikan bahwa Keempat narapidana tersebut antara lain bernama Sanata Bin Amat, Hendra Setiawan Bin Yayat Rojali, Ismayadi Bin Marjaya (Alm) dan M. Abu Bakar Sari Bin Suhirman.
“Tentunya Pelaksanaan Kegiatan asimilasi ini sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Sementara itu, Karutan Serang Aliandra Harahap berharap para warga binaan yang menjalani asimilasi dirumah dapat mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita berharap yang terbaik untuk mereka, sebelum mereka diasimilasi, kita ingatkan mereka untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujar Karutan.(Dede).