KORANBANTEN.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang melakukan Apel Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Tahun 2021 dan Penguatan Tugas Dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Muji Raharjo. Selasa (19/01).
Bertempat di Lapangan utama Rutan Serang, Apel dipimpin langsung oleh Kadiv Pas Kanwil Banten Muji Raharjo serta Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten dan jajaran Rutan Serang.
Pada apel tersebut, Kadiv Pemasyarakatan menyematkan kepada 4 (empat ) orang petugas orang yang ditunjuk sebagai Satops Patnal Rutan Kelas IIB Serang Tahun 2021.
Dalam paparannya, Kadivpas menyampaikan bahwa pembentukan Satops Patnal tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan khususnya di Rutan Kelas IIB Serang.
“Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-07.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Tingkat Wilayah, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan,” ungkapnya.
Setelah pelaksanaan kegiatan Apel Pengukuhan Satops Patnal dilanjutkan dengan pemberian Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan kepada seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Serang.(Dede).