KORANBANTEN.com – Pemkot Serang harus membuat terobosan untuk menjaga aset daerah. Pasalnya, lebih dari 415 hektar lahan milik Pemkot Serang yang berada di Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, tidak jelas pengelolaannya.
Perlu diketahui, ratusan hektar tanah milik Pemkot Serang tersebut, merupakan pelimpahan tanah bengkok saat masih bergabung dengan Kabupaten Serang.
Menyikapi kondisi tersebut, dalam waktu dekat Pemkot Serang akan membuat Program Asset Amnesty. Diharapkan, dengan adanya program pengampunan aset itu dapat memperjelas status tanah milik Pemkot Serang.
“Jadi tujuannya untuk memperjelas status. Nah, makanya perlu ada Asset Amnesty, minimal penggarap tanah milik Pemkot itu mengakui jika tanah yang digarapnya milik Pemkot. Kalaupun nanti mau digarap oleh pengelola ya silahkan, yang penting statusnya jelas diakui milik Pemkot,” kata Asda II Kota Serang Popy Nopriadhi, Kamis (22/9/2016).
Ia memaparkan, dari 413 hektar tanah milik Pemkot Serang itu, 100 hektar diantaranya telah beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi permukiman serta fasos dan fasum yang digunakan oleh warga.
“Yah memang sekarang sudah banyak yang alih fungsi. Ada yang perumahan, lapangan maupun Fasos Fasum masyarakat,” tukasnya. @DF