42 Desa di Lebak Masih Rendah Serapan PBB-P2

KORANBANTEN.COM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak merilis presentasi dan realisasi sejumlah kecamatan dan desa terhadap pengelolaan PBB-P2 nya masih dibawah 10 persen bahkan ada beberapa desa nol persen hingga triwulan terakhir tahun 2020 ini.

Kepala Bapenda Lebak, Hati Setiono mengatakan, pemkab Lebak selain memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap wajib pajak perusahaan, Desa dan kecamatan atas pengelolaan pajaknya. Juga mendorong kepada sejumlah kecamatan dan desa yang realisasi PBB-P2 nya masih dibawah 10 persen, untuk segera melakukan kewajibannya dalam membayar pajak.

Bacaan Lainnya

“Dimasa pandemi covid ini, kita telah memberikan kebijakan keringan, dimana denda pajak dihapus hingga akhir tahun 2020 ini,” kata Hari Setiono, wartawan, Minggu(8/11).

Hari menerangkan, ada 42 desa dari 17 kecamatan yang realisasi pajaknya masih dibawah 10 persen diantaranya, Kecamatan Wanasalam dua desa, Panggarangan satu desa, Cilograng satu desa, Cibeber tiga desa, Cigemblong enam desa, Banjarsari satu desa, Cileles dua desa, Gunung Kencana satu desa, Bojong Manik satu desa, Muncang tiga desa, Cipanas satu desa, Sajira Lima desa, Cimarga enam desa, Cikulur tiga desa, Warunggunung satu desa, Cibadak empat desa dan Maja satu desa.

“Untuk desa yang realisasinya masih nol persen, kita mencatat ada delapan desa dari enam kecamatan yakni Desa Citorek Timur dan Desa Gunungwangun Kecamatan Cibeber, Desa Cipeucang Kecamatan Wanasalam, Desa Cibungur dan Desa Cigemblong Kecamatan Cigemblong, Desa Pasir Bitung Kecamatan Bojong Manik, Desa Maraya Kecamatan Sajira dan Desa Sangiang Jaya Kecamatan Cimarga,” terang Hari.

Menurut Hari, dengan masih banyaknya desa yang rendah dalam pengelolaan pajaknya, dirinya mengimbau agar segera meningkatkan kinerja pengelolaan. Karena jika sampai akhir tahun tidak meningkat, tentu akan berdampak pada program pembangunan, khususnya pagi desa yang bersangkutan.

“Jika sampai akhir tahun 2020, masih ditemukan ada desa yang masih rendah realisasi pajaknya, kita akan melakukan kerjasama dengan inspektorat untuk mengaudit,” paparnya.

Terpisah, Camat Cigemblong Asep Raedi saat dikonfirmasi terkait enam desa di wilayahnya terendah dalam realisasi pajak mengaku, pihaknya sudah melakukan upaya peneguran dan pembinaan terhadap desa yang kurang baik dalam pengelolaan pajaknya dan pihaknya optimis di bulan November 2020 ini enam desa yang masih rendah tersebut dapat melunasi pajak yang belum sempat terbayarkan.

“Iya hambatan dan kelemahannya ada di desa termasuk SDM, namun kita akan menggenjot di bulan November ini karena semua sudah kita kumpulkan dan dibina bersama,” ucap Asep Raedi.(yud)

Pos terkait