KORANBANTEN.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan melalui Teleconference dengan Bapas Serang. Kegiatan sidang TPP ini diikuti oleh 5 WBP Rutan Pandeglang yang akan mengikuti program Usulan Asimilasi dan Integrasi. Selasa (16/02).
Setelah Pelaksanaan Sidang TPP online selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian SK Asimilasi kepada 5 WBP yang akan mengikuti asimilasi.
Saat dikonfirmasi, Karutan Pandeglang menyampaikan bahwa Pelaksanaan Kegiatan asimilasi ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Tentunya Asimilasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan, serta tidak ada pungutan Biaya sepeserpun,” tegas Karutan Melalui Pesan Singkat Whatsapp.(Dede).