KORANBANTEN.COM-Ketua Persatuan Adat Banten Kidul (Sabaki) Kabupaten Lebak, Sukanta mengaku telah mengusulkan 60 desa untuk menjadi desa adat kepada pemerintah kabupaten Lebak.
Sukanta mengatakan, pada dasarnya pihaknya berkeinginan menjadikan desa yang diusulkan terebut menjadi salah satu contoh desa adat yang maju dan sejahtera. Karena banyak desa di Lebak yang memiliki potensi dengan ciri khas yang berbeda-beda.
“Usulan pembentukan desa adat sudah kita sampai kan kepada bupati, bahkan kita telah membentuk tim verifikasi untuk kelayakan desa mana saja yang layak jadi desa adat,” kata Sukanta, kepada Koran Banten, diruang kerjanya, Rabu (31/08/2022).
Menurut Sukanta, adapun usulan desa adat tersebut, pihaknya ingin menjadikan desa-desa adat mengalami perubahan atau perbedaan dari tahun sebelumnya, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, serta untuk menambah daya tarik wisatawan, khususnya dari sisi kebudayaan.
“Secara aturan, pembentukan desa Adat telah diatur dalam Perda provinsi nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa adat, pengisian kepala desa adat serta lembaga adat desa,” ujar Sukanta yang juga menjabat kepala Kantor Kesbangpol Lebak.
Dikatakan dia, saat ini pihaknya sedang menunggu usulan setujui oleh bupati. Sehingga, jika usulan tersebut disetujui, maka tim verifikasi desa adat akan bekerja untuk melakukan kelayakan desa mana saja yang bisa menjadi desa adat.
“Kita targetkan tahun 2022 ini, minimal 30 Dea adat sudah diverifikasi, agar bisa diusulkan dan diperdakan,” tuturnya.
Lebih jauh Sukanta mengatakan, adapun dasar dalam usulan desa adat ini adalah, desa adat sebagai warisan budaya yang aktif dan masih ada hingga saat ini (living heritage) merupakan kekayaan budaya Indonesia. Keberadaan desa adat sebagai pewaris, pelestari sekaligus pelaku aktif kearifan-kearifan lokal, sangat potensial dalam mempertahankan identitas budaya serta membangun kesadaran akan keberagaman budaya. Dengan demikian, desa adat merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang wajib dilestarikan dan salah satu upaya pelestariannya adalah dengan melakukan revitalisasi.
“Desa adat memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa adat memiliki susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang spesifik (otonom),” ungkap Sukanta.
Sementara itu, Ketua Komisi l DPRD Lebak, Enden Mahyudin tidak keberatan jika di Lebak ada desa adat. Karena, pembentukan desa adat sudah diatur ada payung hukumnya yakni perda Provinsi nomor 2 tahun 2022.
“Saya menilai tidak ada masalah, jika usulan pembentukan desa adat karena didaerah lain juga sudah ada,” kata Enden.
Namun demikian, pembentukan desa adat di Lebak harus melalui juga melalui perda yang tentunya sejalan dengan perda Provinsi no 2 tahun 2022.
“Iya kita harus lakukan uji petik dan mempelajari terlebih dahulu bagaimana regulasi tentang desa adat, tapi sejauh ini jika melihat daerah lain yang sudah terbentuk desa adat tidak ada masalah,” ucap nya.(SUHER)