TANGERANG – Pemberian RK Waisak Tahun 2021 di Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 153 orang, 7 orang diantaranya dari Rutan Tangerang. Kegiatan pemberian remisi yang berpusat di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dilakukan serentak secara virtual oleh seluruh UPT Pemasyarakatan Kanwil Banten. Rabu 26 Mei 2021
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang diwakili oleh Kadivpas Banten, Nirhono Jatmokoadi, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Waisak Tahun 2021 Oleh Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi Dan Kerjasama, Adang Ruswandi. kemudian dilanjutkan pembacaan Sambutan Menteri Hukum Dan Ham RI Oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerin Hukum Dan Ham Banten diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Banten.
Bertempat di Aula Rutan I Tangerang, Penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 kepada 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan terdiri dari 5 orang mendapatkan 1 bulan, dan 2 orang mendapatkan 15 hari potongan masa penahanan pidana. dilakukan oleh Kepala Rumah Tahanan Negar Kelas I Tangerang yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan.
Hilman selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan yang mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang berharap agar pemberian remisi dapat memotivasi para Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus berbuat baik sehingga menjadi warga yang berguna bagi sesame, bangsa dan negara, baik selama menjalani masa pidana maupun setelahnya.
“Pembrian remisi merupakan sebuah penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, diantaranya adalah berkelakuan baik, oleh karena itu semoga ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik, mengikuti segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di pemasyarakatan, sehingga diharapkan nantinya bisa berguna bagi sesama, bangsa dan Negara,” kata Hilman
Semua proses pelayanan yang diselenggarakan di Rutan I Tangerang termasuk pemberian remisi ini tanpa dipungut biaya atau pungli serta grativikasi, hal tersebut ditegaskan oleh salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi.
“Pelayanan di Rutan Tangerang yang saya dapatkan selama ini sangat baik, tidak ada pungli dalam pemberian layanan, saya pun mendapatkan remisi ini tanpa adanya biaya atau pungli dari petugas, saya sangat berterimakasih kepada seluruh jajaran Rutan I Tangerang,” ujar salah satu warga binaan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. (Dede).