KORANBANTEN.com – Seluruh bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang akan diprogramkan percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Selasa (13/03/2018).
Himsar Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menjelaskan bahwa pada tahun 2017 kemarin, sebanyak 1000 bidang tanah masyarakat dan 126 tanah wakaf telah selesai diterbitkan sertifikatnya, dan esok akan di serahkan oleh Bapak Presiden RI secara simbolis di Gedung Provinsi Banten.
“Perlu saya perjelas bahwa 1126 bidang tanah tersebut, termasuk program prona (legalisasi asset) pada tahun 2017 sedangkan untuk program Pendaftaran Tanah Sistimatis lengkap (PTSL) tahun 2018 kita menargetkan 70.000 bidang tanah di 12 kecamatan yang berada di 40 Desa diwilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pelaksaan program PTSL tahun 2018, sedang berlangsung pengumpulan data yuridis, pengukuran, pemeriksaan tanah, yang akan didaftarkan secara sistematis lengkap dengan kriteria, yaitu bidang tanah yang memenuhi persyaratan untuk diterbitkan sertifikat tanah,” ujarnya.
Himsar menambahkan, untuk biaya pembuatan Akte, pajak serta biaya patok dan materai serta lainnya sebesar Rp 150.000,- dibebankan kepada pemilik tanah, sedangkan pengukuran dan penerbitan sertifikat semua dibebaskan biaya atau gratis.
Pada kegiatan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2018 berlangsung di Gedung Badan Pertanahan Negara (BPN) yang di hadiri oleh Sekda PemkabTangerang Moch. Rudi Maesyal Rasyid dan Kombes Pol.M.Sabilul Alif selaku Kapolresta Tangerang, serta beberapa Camat dan Kepala Desa, serta dihadiri Kodim 05/10 Tangerang, dan perwakilan dari Kejaksaan Tiga Raksa. (Mulyadi)