8 Warga Tiongkok Ditangkap di Kramatwatu

KORANBANTEN.com – Delapan warga Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Kelas 1 Serang dari Kelurahan Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (20/9). Penangkapan bermula dari laporan warga setempat kepada pihak imigrasi yang curiga melihat sejumlah warga asing berkeliaran di lingkungan mereka.
“Kalau menurut prosedurnya, WNA (warna negara asing) saat ditanya identitas data diri, harusnya bisa menunjukkan paspor serta ijin tinggal sementara. Namun delapan WNA asal Tiongkok ini tidak bisa menunjukkan identitasnya, sehingga kita amankan,” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas Satu Serang Muhamad Reza Alkahf, Selasa (20/9).

Penangkapan oleh pihak imigrasi tidak dilakukan sendiri, tetapi juga dengan menggandeng aparat TNI dari Kodim 0602 Serang. Reza menjelaskan, dari informasi warga, WNA tersebut datang sekitar sepekan yang lalu ke Kelurahan Terate. Setiap hari, warga melihat rombongan WNA keluar kontrakan di pagi hari, dan baru kembali sore hari. “Laporan dari masyarakat, mereka pernah melihat baju perusahaan dikontrakannya, jadi ada dugaan WNA ini bekerja di perusahaan,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebagian dokumen WNA tersebut akhirnya dikirimkan salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja dari Jakarta. “Setelah kita kumpulkan keterangan dari WNA ini, nanti bisa terindikasi terjadi pelanggaran atau tidak, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, mereka terancam dideportasi, jadi saat ini diperiksa dulu, tidak bisa kita menyatakan mereka illegal sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya. @DF

Pos terkait