KORANBANTEN.COM – Dalam rangka memastikan hak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Senin (25/1/2021).
Bertempat di Aula Rutan Serang, Sidang TPP yang dipimpin langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Kahfi, Kepala KPR, Indra para pejabat struktural Rutan Serang serta 9 warga binaan yang menjalani sidang TPP bersama Bapas Serang secara virtual.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Kahfi menjelaskan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) adalah mereka yang telah melalui proses pengamatan selama menjalani masa pidana. Salah satunya berperan aktif dalam program pembinaan dengan catatan berkelakuan baik dan telah menjalani setengah dari masa pidana yang telah diterima.
Selain salah satu dalam rangka memenuhi hak integrasi bagi warga binaan, sidang TPP ini dilaksanakan sebagai bagian tindak lanjut Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Asimilasi rumah yang diberikan bahwasannya atas dasar Permenkumham No.32 tahun 2020, dimana dalam isinya ditujukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19,” ungkapnya.(Dede).