KORANBANTEN.COM-921 orang bakal calon kepala desa dari 266 desa di Lebak mengikuti tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 mendatang. Bakal calon kepala desa tersebut saat ini sedang mengikuti tahap pemberkasan serta penelitian dan klarifikasi kelengkapan persyaratan administrasi.
Dikatakan Babay Imroni, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 di Lebak, akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Bahkan saat ini, para bakal calon kepala desa yang mengikuti tahapan Pilkades, kini sedang dilakukan pemberkasan oleh panitia.
“Jadwal pelaksanaan masih sesuai jadwal. Bahkan kini, mulai tanggal 9 Agustus, bakal calon kepala desa berjumlah 921 akan mengikuti tahap pemberkasan,”kata Babay Imroni, kepada Wartawan, Selasa(3/08/2021).
Babay melanjutkan, sejauh ini proses tahapan Pilkades serentak di Lebak masih berjalan dengan baik. Lantaran tidak ada kendala yang berarti, pihaknya berharap iklim yang kondusif seperti ini akan berlangsung sampai tahapan pemilihan selesai. Kata dia, kedepan jika Pandemi Covid 19 dan pemberlakuan PPKM masih diterapkan, maka otomatis akan berpotensi pada penundaan pelaksanaan Pilkades seperti didaerah lain. Namun, hal tersebut belum terpikirkan, yang terpenting, tahapan Pilkades saat ini terus dilakukan.
“Paling ada riak riak kecil, saya kira masih wajar. Karena bisa diselesaikan, mudah mudahan berjalan lancar sampai tahapan Pilkades selesai. Perkara kedepan bakalan ada penundaan karena Pandemi Covid, kita ikuti anjuran dan arahan pimpinan saja, saat ini kita fokus kepada tahapan Pilkades saja,”ujar Babay.
Ketua Komisi l DPRD Lebak, Enden Mahyudin, menanggapi soal tahapan Pilkades. Kata dia, pihaknya menginginkan agar surat rekomendasi bebas temuan bagi calon petahana segera diselesaikan dan diberikan tenggat waktu. Karena saat ini, masih ada calon petahana yang belum mengantongi surat bebas temuan.
“Saya minta bagi calon petahana yang belum selesai surat rekomendasi bebas temuan agar segera diselesaikan. Inspektorat juga harus segera memberikan deadline terkait surat rekomendasi bebas temuan,”kata Enden Mahyudin.(yud)