KORANBANTEN.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Cilegon tentang Kader Cilegon Mandiri (KCM) yang dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo di Aula Setda, Jumat 12 Desember 2025.

Dalam kesempatan ini, Fajar menegaskan bahwa penguatan Kader Cilegon Mandiri (KCM) harus berfokus pada peningkatan kualitas layanan kesehatan dan sosial, bukan sekadar pada besaran anggaran. “Yang kita lihat bukan nama atau siapa pemimpinnya, tapi kualitas di dalamnya. Anggaran KCM besar, tapi yang penting adalah bagaimana layanan itu benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Fajar menekankan bahwa para kader harus memahami tugas dan fungsi dengan baik, terutama dalam mendukung layanan Posyandu yang memiliki standar nasional. “Kami juga menyoroti perlunya evaluasi kompetensi karena selama ini kinerja kader belum pernah ditinjau secara menyeluruh. Profesional itu harus dites, harus paham tupoksi, terutama dalam pelayanan kesehatan dan sosial,” katanya.
Menanggapi isu efisiensi, Fajar menegaskan bahwa penyesuaian jumlah kader bukan untuk mengurangi, tetapi untuk memperkuat kualitas layanan. “Jumlah mungkin berkurang, tapi kalau kualitas meningkat, pelayanan lebih akurat dan insentif juga bisa kita tingkatkan,” jelasnya.
Di akhir sambutan, Fajar mengapresiasi Camat dan Lurah yang hadir sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. “Perubahan di Cilegon bukan hanya karena pimpinan, tapi karena kalian. Mari kita tingkatkan pelayanan dengan semangat kemanusiaan,” tutupnya.
Sementara itu Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon Lia Mahatma menegaskan bahwa sosialisasi Perwal KCM penting untuk menyatukan pemahaman seluruh pihak terkait landasan hukum dan pelaksanaan program. “Kegiatan ini memastikan semua pihak memahami substansi Perwal, mulai dari penetapan kuota kader, mekanisme asesmen dan verifikasi, hingga tugas dan fungsi kader di enam bidang layanan dasar,” ujarnya.
Lia juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas dalam pelaksanaan KCM ke depan. “Selama ini honor KCM belum memiliki regulasi, dan melalui Perwal ini kita ingin memastikan semuanya berjalan terarah, efektif, dan sesuai kebijakan pimpinan,” katanya.
Lia menambahkan bahwa anggaran KCM 2026 telah ditempatkan di kelurahan, sementara pihaknya bertugas melakukan pengendalian dan pembinaan. “Semoga sosialisasi ini memperkuat kualitas layanan sosial dan kesehatan masyarakat,” tutupnya.(ADV)





