Pembangunan Gedung Koprasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pasirkupa “Disoal”

Sekjen LSM AGP, Anggi Kurniadi saat berada di lahan pembangunan Koperasi Merah Putih, desa Pasirkupa,Kecamatan Kalanganyar.
Sekjen LSM AGP, Anggi Kurniadi saat berada di lahan pembangunan Koperasi Merah Putih, desa Pasirkupa,Kecamatan Kalanganyar.

KORANBANTEN.COM – Tata kelola dan rencana besar Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program unggulan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program ini tertuang dalam Asta Cita, dengan tujuan membangun pertumbuhan ekonomi dari tingkat paling bawah yaitu Desa dan Kelurahan. Melalui koperasi ini, pemerintah berupaya mewujudkan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan secara berkelanjutan.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini tidak hanya menargetkan peningkatan ketahanan pangan dan kemandirian bangsa, tetapi juga menjadi bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045.

Bacaan Lainnya

Diharapkan, koperasi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan, menguatkan daya saing dan meningkatkan jumlah Desa Mandiri. Desa Mandiri sendiri merupakan indikator keberhasilan pembangunan desa yang mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan.

Koperasi ini dirancang untuk dibentuk melalui musyawarah desa, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dari berbagai kelompok sosial dan ekonomi.

Langkah percepatan pembentukan koperasi juga diperkuat melalui kebijakan Menteri Keuangan, sebagaimana tertuang dalam surat nomor 9/MK/PK/2025 tanggal 14 Mei 2025.
Kebijakan ini menjadi inisiatif bagi kepala desa dan tokoh masyarakat agar segera terlibat dalam proses pendirian koperasi, mengingat Dana Desa tahap II sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional kegiatan desa.

Namun nampak berbeda keadaan nya dengan yang terjadi di Desa Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar,Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Pelaksanaan koprasi Desa Merah putih di Desa ini mendapatkan sorotan dan kritik tajam dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Gema Perak, mengingat pembangunan Gedung Koprasi Desa Merah Putih di Desa Pasirkupa yang diduga didirikan dilahan Sawah Bengkok Produktif milik Desa, yang sejatinya merupakan Aset Desa berupa Lahan persawahan yang sangat produktif.

Sekjen LSM AGP, Anggi Kurniadi kepada Media ini mengatakan jika ia sangat menyayangkan atas kebijakan yang diambil oleh kepala Desa Pasirkupa dengan membangun gedung Koprasi Desa Merah Putih yang di duga menggunakan lahan sawah bengkok.

” Kebijakan kepala desa dengan menggunakan lahan berupa sawah bengkok itu saya rasa tidak tepat, mengingat sawah atau area persawahan tersebut merupakan sawah yang sangat produktif. Dan inti utama dari tujuan Adanya Koprasi Desa Merah Putih salah satunya ketahanan pangan, lah ini kok malah sawah nya dipake bangun gedung koprasi nya,” kata Anggi.

Atas dasar ini, kata Anggi, ia akan segera melakukan pembahasan bersama Ketua LSM Abdi Gema Perak (AGP) Kabupaten Lebak beserta pengurus lainnya.

“Secepatnya akan saya lakukan pembahasan bersama ketua dan jajaran, untuk melakukan kajian dan setelahnya untuk di sampaikan kepada Pemerintah Daerah,” pungkasnya. “Lugay”.(Red).

Pos terkait