Hikmat Natal 2025, Puluhan WBP Dapat Remisi Khusus dari Kanwil Ditjenpas Banten

KORANBANTEN.COM-Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal tahun 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Banten menyerahkan remisi khusus Natal 2025 kepada 232 narapidana di Lapas Kelas IIA Serang.

“Remisi ini sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menjalani pidana,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Banten, M. Ali Syeh Banna.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, narapidana yang mendapatkan potongan masa pidana itu adalah warga binaan yang memiliki kelakuan baik selama masa pembinaan, kemudian aktif dalam kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko menjadi residivis.

Ia berharap warga binaan khususnya yang langsung bebas untuk terus berkelakuan baik dan menerapkan keterampilan selama menjadi warga binaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Lanjut M. Ali Syeh Banna menambahkan dari 232 warga binaan yang mendapat remisi khusus, ada pun besaran potongan masa pidana serangkaian Hari Raya Natal itu beragam mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. “Seluruh proses pengusulan remisi, dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tanpa dipungut biaya,” tambahnya.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi seluruh warga binaan di Bali untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik dan menjaga situasi kondusif di dalam lapas maupun rutan,” imbuh Ali Syeh Banna.(Red).

Pos terkait