KORANBANTEN-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(Walhi) meminta agar Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia(DESDM) dan Dinas Satpol PP setempat agar berani menutup lokasi galian pasir kuarsa di Blok Rahong, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Permintaan penutupan lokasi galian tersebut diutarakan oleh Mukri Friatna, Deputi Eksternal Walhi Nasional setelah dimintain pendapatnya soal oknum pengusaha galian pasir kuarsa di blok Rahong yang belum juga menyerahkan laporan rencana kerja dan anggaran biaya(RKAB) tahun 2026.
“Ini tentu ada apa dengan oknum pengusaha galian pasir kuarsa tersebut. Kewajibannya saja diabaikan, ini sudah termasuk kepada kejahatan lingkungan,”kata Mukri, Selasa(03/03/2026).
Menurut Mukri, keengganan oknum pengusaha menyerahkan RKAB merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Karena RKAB merupakan dokumen perencanaan komprehensif tahunan wajib yang memuat rencana pengusahaan, teknis, lingkungan dan finansial, tentu saja merupakan hal yang baik dalam dunia pertambangan mineral dan Batubara di Indonesia.
Karena itu kata dia, tidak ada alasan lagi bagi Pemprov Banten untuk tidak menutup lokasi galian pasir kuarsa itu.
“Tidak ada alasan lagi, pengusaha galian itu membandel jika tidak menyerahkan RKAB. Tutup saja,”kata dia.
Bahkan jika diperlukan kata dia, penutupan lokasi galian tidak hanya di Blok Rahong saja. Bila perlu, seluruh galian yang belum menyerahkan RKAB segera ditutup.(Kew/San)





