KORANBANTEN.COM-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang terus memperkuat layanan pembimbingan kemasyarakatan melalui pengoperasian Pos Bapas di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Langkah ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat Nomor: WP.3-PK.06.01-21 Tahun 2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang Petugas Pos Balai Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat.
Pelaksanaan Pos Bapas tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-40.PK.01.04.03 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Kerja Pos Balai Pemasyarakatan yang mengatur tata kelola, tugas, serta mekanisme pelayanan Pos Balai Pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan fungsi pembimbingan kemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Melalui kebijakan tersebut, Pos Bapas Padang resmi mulai beroperasi di Lapas Kelas III Alahan Panjang, Lapas Kelas IIB Solok, dan Rutan Kelas IIB Painan. Kehadiran Pos Bapas ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan pembimbingan kemasyarakatan serta mempercepat koordinasi antara Bapas dengan UPT Pemasyarakatan di daerah.
Pengoperasian Pos Bapas ditandai dengan kegiatan koordinasi antara jajaran Bapas Padang dengan pimpinan UPT di masing-masing satuan kerja. Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat struktural dan teknis, di antaranya Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang Harianto dan Kepala Rutan Painan Hastono. Koordinasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan berjalan sinergis dan terkoordinasi dengan baik.
Setiap Pos Bapas dikoordinatori oleh satu orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya yang didukung oleh dua orang PK Muda maupun PK Pertama. Pos Bapas Alahan Panjang dikoordinatori oleh Haristian, Pos Bapas Solok oleh Hendrizal Fira, sementara Pos Bapas Painan dikoordinatori oleh Sawati.
Melalui Pos Bapas tersebut, masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat mengakses berbagai layanan pembimbingan kemasyarakatan, antara lain layanan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan klien anak dan dewasa, bimbingan serta pengawasan klien pemasyarakatan, hingga layanan informasi terkait pembimbingan kemasyarakatan. Kehadiran Pos Bapas juga mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang memerlukan peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses pendampingan dan pengawasan.
Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim menyampaikan bahwa pengoperasian Pos Bapas merupakan langkah strategis dalam mendekatkan layanan pembimbingan kemasyarakatan kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan UPT Pemasyarakatan di wilayah kerja.
“Keberadaan Pos Bapas ini menjadi upaya kami untuk menghadirkan layanan pembimbingan kemasyarakatan yang lebih cepat, efektif, dan mudah dijangkau. Dengan adanya Pos Bapas di beberapa UPT Pemasyarakatan, diharapkan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan, baik dalam pendampingan, bimbingan maupun pengawasan klien, dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Dengan mulai beroperasinya Pos Bapas Padang di Alahan Panjang, Solok, dan Painan, diharapkan layanan pemasyarakatan dapat semakin optimal, responsif, dan menjangkau wilayah yang lebih luas. Keberadaan Pos Bapas ini juga menjadi wujud penguatan sinergi antara Bapas dengan seluruh UPT Pemasyarakatan serta Stakeholder para pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(Red)





