Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Bekerjasama Dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Melakukan Perekaman Data Kependudukan Kepada 5 Orang Warga Binaan Yang Belum Memiliki NIK
Perekaman data kependudukan bagi 5 orang warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang yang belum memiliki NIK dilakukan sebagai wujud tindak lanjut atas arahan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Banten dalam rangka mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan serta mendukung optimalisasi akses layanan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, diperlukan ketersediaan dan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi setiap Tahanan dan Narapidana.
Dengan dilakukannya perekaman data kependudukan tersebut, diharapkan warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dapat memiliki keabsahan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri dan sarana pendukung akses berbagai pelayanan publik yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia





