KORANBANTEN.COM-Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN 2 Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, diduga bermasalah karena diduga tidak sesuai spesifikasi. Pasalnya proyek rehabilitasi dengan nilai anggaran mencapai Rp 755.375.889 yang bersumber dari APBN tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Kamis (02/7/2026), pekerjaan yang tengah dilaksanakan meliputi rehabilitasi Ruang Kelas siswa dan pemerataan lahan. Namun, besarnya nilai anggaran dinilai tidak sebanding dengan volume pekerjaan yang terlihat di lokasi.
Selain itu, dilapangan juga menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Di antaranya, material bangunan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).bahkan tidak didampingi oleh pelaksana kegiatan Komite dan Konsultan pengawas juga tidak ada dilokasi.
Pengamat sosial asal Kabupaten Lebak, Ewok, mengatakan jika kegiatan revitalisasi di SDN Margatirta tersebut sangat berbahaya. Lantaran, para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri(APD).
“Para pekerja dilapangan tidak memakai alat pelindung diri, ini sangat berbahaya dan menyalahi prosedur,”kata Ewok, Kamis(02/07/2026).
Sementara itu, dilapangan, wartawan belum bisa mendapatkan informasi dari pihak sekolah atau pun komite sekolah. Hanya saja melalui seorang laki laki yang mengaku sebagai petugas jaga mengatakan jika pekerjaan ini dilakukan oleh komite sekolah, namun ketua komitenya jarang ke sekolah dikarenakan ada berumur.(Kew)





