Program Revitalisasi SDN 3 Rangkasbitung Disorot

KORANBANTEN.COM– Program revitalisasi sarana dan prasarana SDN 3 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dengan anggaran Rp573.240.535, saat ini tengah berjalan. Proyek tersebut dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sesuai program pemerintah.

Namun pelaksanaan proyek ini menuai sorotan, saat dikonfirmasi terkait progres, rincian anggaran, dan teknis pelaksanaan, Kepala Sekolah SDN 3 Rangkasbitung memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lokasi pada Rabu, 14 Juli 2026, terlihat aktivitas pemasangan struktur dan rehab ruang kelas. Sejumlah pekerja, tampak bekerja di area sekolah.

Aspek K3 dan Kompetensi dipertanyakan
Selain persoalan administrasi dan keterbukaan informasi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga menjadi perhatian.

“Kompetensi dan para pekerja dan aspek K3 kami pertanyakan, tak satupun dilapangan yang bisa memberikan keterangan,”kata Cecep Casmadi, Rabu(15/07/2026).

Berdasarkan penelusuran dilapanhan sejumlah pekerja pemasangan rangka baja di ketinggian terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap seperti helm proyek, safety belt, dan sepatu keselamatan.

Padahal berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang SMK3L dan Standar Kompetensi Kerja Konstruksi PUPR, setiap pekerja konstruksi wajib memenuhi standar kompetensi dan keselamatan kerja.

Contohnya kode `F.410201.002.01` untuk tukang pemasang rangka dinding baja ringan.
Minimnya kompetensi pekerja juga berpotensi melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi jo PP No. 14 Tahun 2021.Dalam aturan tersebut, setiap tenaga kerja konstruksi wajib bersertifikat kompetensi.

Pelanggaran dapat berujung pada teguran administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pertanggungjawaban hukum bagi pelaksana jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian.

Minimnya penerapan K3 dan belum jelasnya sertifikasi kompetensi pekerja berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja di lingkungan sekolah. Sehingga, aturan P2SP wajib transparan sesuai juknis revitalisasi Kemendikdasmen, P2SP bertugas sebagai perencana, pelaksana, sekaligus pelapor.

Sedangkan mekanisme pencairan dana revitalisasi langsung ditransfer ke rekening sekolah atas nama P2SP dan wajib dilaporkan secara transparan beserta bukti fisik dan administrasi.

Kepala Bidang SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, H Sahrir menyarankan agar wartawan menghubungi pihak sekolah,”Ke sekolah saja,”kata H Sahrir.(Luk/Kew)

Pos terkait