Admin SIPP LPP Tangerang Ikuti Monev Pengelolaan SIPP oleh Biro Hukerma Kanwil Banten

koranbanten.com- Admin SIPP Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIPP oleh Biro Hukerma pada Kanwil Kemenkumham Banten.

Sebagaimana diketahui SIPP adalah layanan informasi publik satu pintu berbasis aplikasi website yang dikeluarkan oleh KemenpanRB yang meliputi penyimpanan, pengelolaan serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Peremluan Tangerang Esti Wahyuningsih mengatakan bahwa Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mengetahui layanan apa saja yang ada pada sebuah instansi pemerintah, apa saja syaratnya, bagaimana prosesnya, berapa lama bisa selesai, berapa biayanya, dan lain sebagainya.

“Semua hal tersebut disajikan secara lengkap dan terjamin kebenarannya karena langsung diinput oleh instansi penyedia layanan,” ujarnya.

Sebelum terwujudnya peta pelayanan publik, yang diperlukan pertama adalah sebuah database, yang harus diinput oleh seluruh Instansi Pemerintah, database tersebut berisi data pelayanan publik, baik jenis pelayanan, jam kerja, maupun standar pelayanan ke aplikasi SIPPN.

“Sehingga nantinya akan dihasilkan peta pelayanan publik yang kemudian dapat diakses oleh masyarakat,” lanjutnya.

Pada kesempatan ini juga dilakukan monitoring pengisian data SIPPN pada tiap-tiap satker.

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum menjelaskan, bahwa Seluruh Satker pada Kementerian Hukum dan HAM, baik itu unit utama, Kanwil, UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi wajib mengisi aplikasi SIPPN sesuai dengan Permenkumham NOMOR : M.HH-06. HH.07.05 TAHUN 2021 jika telah memiliki akun masing-masing yang dapat diakses langsung melalui laman sipp.menpan.go.id.

Dalam hal ini disampaikan pula bahwa kepada seluruh satker diharapkan menginput data layanan sesuai dengan Permenkumham.

Sistem Informasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat.

“Diharapkan kepada bahwa Seluruh Satker pada Kementerian Hukum dan HAM, baik itu unit utama, Kanwil, UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi wajib mengisi aplikasi SIPPN sesuai dengan Permenkumham NOMOR : M.HH-06. HH.07.05 TAHUN 2021 jika telah memiliki akun masing – masing yang dapat diakses langsung melalui laman sipp.menpan.go.id,” harapnya. (Dede).

Pos terkait