Agen Akan Dikenai Sanksi Jika Menjual LPG diatas HET

KORANBANTEN.COM-Agen dan pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Kabupaten Lebak akan dikenai sanksi tegas oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) jika menjual LPG ukuran 3 kg diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak ditingkat pangkalan. Langkah tegas tersebut diambil Pemkab dikarenakan masih adanya oknum agen dan pangkalan yang disinyalir masih menjual gas 3 Kg diatas HET.

Dikatakan Dedi Rahmat, Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring distribusi gas LPG 3 Kg yang dilaksanakan oleh pihaknya bersama unsur Kepolisian, serta banyaknya laporan dari masyarakat tentang harga LPG yang tidak wajar. Maka pihaknya mengeluaran beberapa himbauan yang harus ditaati oleh agen dan pemilik pangkalan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan, agen dan pangkalan tidak boleh menjual LPG kepada konsumen secara sepihak dengan harga yang tidak wajar. Jika masih kedapatan menjual diatas HET, maka kami akan memberikan sanksi kepada agen dan pangkalan,”kata Dedi Rahmat, didampingi Kepala bidang Perdagangan, Dedi Setiawan, kepada Wartawan, Sabtu(19/6).

Kata Dedi Rahmat, untuk meminimalisir terjadinya penjualan LPG diatas harga eceran tertinggi. Maka pihaknya mengeluarkan surat edaran yang berisikan beberapa himbauan diantaranya, pangkalan LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Lebak untuk tidak menjual LPG diatas ketentuan HET yang sudah sudah ditentukan dalam peraturan bupati nomor : 1 Tahun 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang harga eceran tertinggi LPG tertentu di wilayah Kabupaten Lebak.

Selain itu, pangkalan LPG 3 Kg wajib memasang papan informasi tentang HET sesuai dengan Kecamatan masing masing. Bahkan, pangkalan tidak boleh menjual atau mendistribusikan LPG 3 Kg kepada pengecer/warungan, serta tidak menjual LPG kepada pengusaha rumah makan.

“Pangkalan harus menjual LPG 3 kg langsung kepada masyarakat atau konsumen miskin sesuai dengan Log book yang sudah diatur oleh Pertamina. Surat edaran tersebut kami buat untuk meminimaisir lonjakan harga LPG di masyarakat,”kata Dedi lagi.

Sementara itu, Komeng Abdurohman, anggota DPRD Lebak dari Komisi ll mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan adanya surat edaran dari Disperindag. Namun pada pelaksanaanya, Disperindag harus tetap melakukan pengawasan. Karena saat ini, ditingkat masyarakat, harga LPG sangat tinggi, berkisar Rp25 ribu sampai Rp 28 ribu.

“ Harga LPG ditingkat masyarakat tidak terkontrol. Kami minta agar Disperindag lebih ketat lagi dalam mengawasi jalur pendistribusian LPG,”kata Komeng.(yud)

Pos terkait