KORANBANTEN.COM – Bantuan jaring pengaman sosial di Kota Tangerang dinilai masih amburadul, padahal pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ini sudah memasuki tahap kedua.
Hal ini menjadi sorotan Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan Ahmad Syawqi, Ia mengatakan permasalahan bantuan jaring pengaman sosial ini terjadi sejak dilakukan pendataan keluarga terdampak Covid-19.
Terlebih, jumlah kouta yang telah ditetapkan ternyata banyak keluarga yang tidak lolos verifikasi, sehingga mengakibatkan adanya sisa kuota penerima bantuan, yang kemudian harus dilakukan pendataan ulang.
“Adanya sisa kuota penerima bantuan bagi masyarakat terdampak covid-19 menunjukkan tidak adanya perencanaan yang baik dalam pendataan penerimaan bantuan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak wabah covid-19,” ungkapnya, Jumat (8/5).
Ia pun menyebut, bahwa hal ini menjadi salah satu penyebab Pemerintah Kota Tangerang Selatan lamban dalam mendistribuskan bantuan.
“Ini menunjukkan buruknya manajerial dan tata kelola pemerintahan di Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Ia menuturkan, bantuan jaring pengaman sosial Pemkot Tangsel untuk penanganan Covid-19 lebih rinci bersumber dari Kementerian Sosial dalam bentuk paket sembako senilai Rp 600.000 per Kepala Keluarga (KK) setiap bulan kepada 59.705 KK dikirim langsung ke alamat rumah penerima melalui jasa pengiriman dari Pemprov.
Selain itu dari Banten dalam bentuk uang senilai Rp 600.000 per KK kepada 22.258 KK disalurkan melalui mekanisme perbankan BJB Syariah, dari Pemkot Tangsel dalam bentuk uang senilai Rp 600.000 per KK kepada 40.500 KK disalurkan melalui Perbankan BJB.
Sementara itu, bantuan jaring pengaman sosial dari Pemkot Tangsel yang rencana awalnya akan disalurkan pada tanggal 27 April 2020, namun hingga tanggal tersebut bantuan belum didistribusikan.
Adapun lanjut dia, Dinas Sosial Kota Tangsel yang sebelumya memperkirakan bantuan sampai tanggal 4 Mei 2020, tetapi kenyataan berdasarkan aduan dari masyarakat banyak yang belum menerima bantuan jaring pengaman sosial dari Pemkot Tangsel sampai saat ini. Dengan ini Pemkot Tangsel harus segera menyerahkan bantuan kepada penerima manfaat.
“Di tengah kondisi pandemi saat ini, tentu bantuan jaring pengaman sosial yang diberikan oleh Pemkot Tangsel, Pemprov. Banten serta Pemerintah Pusat harus tepat sasaran. Oleh karena itu, Pemkot Tangsel harus akuntabel dan transparan dengan mempublikasi siapa saja penerima bantuan jaring pengaman sosial terebut, siapa nama dan dimana alamat penerima bantuan,” paparnya.
Bahkan kata dia, berdasarkan penelurusannya dalam website lawancovid19.tangerangselatankota.go.id, bahwa data penerima berdasarkan nama dan alamat penerima pun belum dipublikasi. Ia juga meminta agar Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang Selatan maupun Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan segera mempublikasi data siapa saja pihak penerima bantuan berdasarkan nama dan alamat penerima.
“Hal Ini menjadi hal sangat penting, agar kita semua dapat mengawasi dan memastikan bahwa bantuan jaring pengaman sosial tepat sasaran serta dilakukan secara akuntabel,” tegasnya.
Harus dipastikan kata dia, bahwa bantuan jaring pengamanan sosial yang disalurkan oleh Pemkot Tangsel harus diterima oleh masyarakat/keluarga miskin dan rentan miskin, khususnya 1,68 persen atau hampir 30 ribuan penduduk miskin di Kota Tangerang Selatan, di mana mereka adalah prioritas penerima bantuan sosial.
Dari aduan masyarakat yang pihaknya terima bahwa banyak masyarakat yang mengeluh, mereka yang seharusnya layak menerima bantuan jaring pengaman sosial tetapi tidak masuk sebagai penerima bantuan.
“Oleh karena itu, Pemkot Tangsel dalam menentukan penerima bantuan jaring pengamanan sosial harus transparan dan akuntabel, serta mengevaluasi data penerima bantuan yang sudah ada,” paparnya.
Adapun permasalahan lain dari bantuan sosial di Tangsel adalah kata dia, Pemkot Tangsel yang tidak transparan terkait bantuan yang bersumber dari CSR atau donatur lainnya. Ia menyoroti hal itu bercermin dari data pemberi bantuan, jenis bantuan, serta data penerima bantuan.
Ia menilai di era keterbukaan saat ini semestinya informasi tersebut harus dipublikasi kemasyarakat, termasuk terbukaan data bantuan sosial dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan atau donatur lainnya.
“Tentu masyarakat akan membantu Walikota untuk mengawal dan memastikan bahwa bantuan tersebut tidak disalahgunakan serta diterima oleh pihak yang berhak atau penerima manfaat dari bantuan tersebut,” tuturnya.
Ia juga meminta agar Dinas Sosial (Dinsos) mengevaluasi atau melakukan pendataan ulang, serta menambah kuota jumlah penerima bantuan jaring pengaman sosial jika terjadi peningkatan jumlah masyarakat/keluarga rentan misikin akibat Covid-19 di Kota Tangerang Selatan.
Terlebih, perpanjangan pelaksaan PSBB berpotensi meningkatkan jumlah masyarakat/keluarga rentan miskin akbiat Covid-19.(rls).