KORANBANTEN.com – Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan, dalam tim penyelidik yang berjumlah 27 orang terdapat perbedaan pendapat.
“Meskipun hasilnya tidak bulat, tapi didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan,” kata Ari Dono dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.
Terkait dengan keputusan itu, Ari Dono menyatakan bahwa perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan. Selain itu, Ahok dicegah untuk ke luar negeri mulai hari ini.
“Hari ini juga akan diterbitkan surat perintah penyidikan dilanjutkan dengan mulai melakukan penyidikan dan segera membawa berkas ke jaksa penuntut umum,” katanya.
Gelar perkara diadakan pada Selasa, 15 November 2016, untuk menentukan hasil penyelidikan kasus soal dugaan penodaan agama itu. Masing-masing pihak, baik terlapor dan pelapor, mendatangkan enam orang saksi ahli. @DF