Air Mineral Merk Aqua Dipalsukan

KORANBANTEN.com – Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengerbek gudang pemalsuan air mineral galonan ternama di kota ini. Dari pengerbekan itu polisi berhasil menangkap tiga pelaku pemalsuan air minum tersebut.Penggerbekan gudang yang terletak di Jalan Permata Pamulang, Blok D15, RT001/003, KecamatanSerpong, pada Kamis (06/10), malam.
Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan air mineral galonan jenis Aqua tersebut dilakukan Reskrimsus setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat Serpong. Dimana, warga melihat adanya kegiatan tertutup di salah rumah dilokasi tersebut. Seperti banyaknya kendaraan yang keluar masuk membawa air mineral galonan yang dijual dengan harga murah.

“Dari laporan itu kemudian anggota Reskrimsus melakukan investigasi di lapangan. Dan benar kecurigaan warga terhadap praktik pemalsuan air mineral ini dilakukan oleh dua orang. Saat digerbek dua orang sedang bekerja mencetak merk dagang Aqua yang diplasu, dan mengisi kemasan dengan air isi ulang. Harga yang ditawarkan hanya Rp10 ribu kepada konsumen,” katanya.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, Mansuri menjelaskan, dari lokasi jajarannya berhasil mengamankan satu pelaku berinisial OS, 31, yang sedang bekerja mengisi galon dengan air isi ulang dan mencetak tutup air galon. Kemudian menyita 70 galon air mineral palsu yang siap jual, 60 galon yang belum dipasangi merk. Serta ratusan merk dan penutup galon palsu yang baru dicetak di dalam gudang.

“Rumah itu disewa kedua pelaku untuk menjalankan bisnis penjualan air mineral palsu kepada warga. Ada juga dua alat pencetak merk dagang dan penutup galon yang kami sita dari lokasi. Semua sudah dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa,” paparnya.

Usia menggerbek gudang dan menangkap OS, sambung Mansuri, jajarannya pun melakukan pegejaran terhadap MK, 31, yang juga sebagai pensubsidi air mineral isi ulang tersebut. Pria bertubuh tambut ini diamankan pihaknya di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. OS dan MK serta barang bukti kejahatan mereka pun langsung di bawa ke Mapolres Tangsel.

“MK berperan menyuplai bahan baku merk dan isi air mineral, sedangkan OS mencetak dan menjual air itu ke wilayah Serpong. Keuntungannya selama satu tahun sampai jutaan rupiah,” ungkapnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, sambung Mansuri diketahui, pemalsuan air mineral palsu itu telah dilakukan sejak pertengahan 2015, lalu.

Dimana OS dan MK mendapatkan bekal ilmu pemalsuan air mineral galon ini dari salah satu rekannya yang baru keluar dari dalam Lapas Tangerang. Dari aksi pemalsuan merk dagang air mineral beserta isinya itu kedua pelaku mendapatkan keuntungan Rp7 juta lebih dalam setahun.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, OS dan MK pun dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua warga Kota Tangsel tersebut pun diancam hukuman 7 tahun penjara. Polres Kota Tangerang Selatan pun mengimbau warga Kecamatan Serpong pun untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi air mineral galon palsu yang sudah dierahkan OS dan MK ke sejumlah pedagang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Samian menuturkan, jika pihaknya masih mendalami kasus pemalsuan merk air mineral galon yang dilakukan OS dan MK. Pihaknya mencurigai aksi pemalsuan air minerel itu tidak hanya dilakukan di wilayah Tangerang Selatan saja, melainkan juga dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor. Karena kegiatan pemalsuan itu sudah dilakukan kedua pelaku semala satu tahun.

“Masih kami gali lagi keterangan kedua tersangka. Jika memang dugaan kami benar maka akan berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Bogor. Dugaan kearah sana sangat kuat karena OS dan MK ini sangat profesional memalsukan merk dagang air mineral ternama,” tuturnya. @DF

Pos terkait