LEBAK – Senin, (19/4/2021). Laskar Pasundan Indonesia (LPI) dampingi sejumlah mantan karyawan PT. Lebak Distribusindo Raya (LDR) yang aksi unjuk rasa menuntut hak-hak karyawan yang belum diberikan oleh pihak perusahaan. Aksi tersebut berlangsung di depan kantor LDR, Kampung Margamulya, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Diketahui, di lokasi aksi hadir Kapolsek Malingping beserta anggotanya, Danramil 0313/Malingping beserta anggotanya, Ketua LPI beserta Anggotanya dan puluhan massa eks Karyawan LDR.
Dalam aksinya, massa meminta agar hak kompensasi mereka segera dipenuhi dan dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Koordinator aksi Galih mengatakan, bahwa eks karyawan sudah bosan dengan perundingan yang tidak menyelesaikan. Karenanya, aksi unjuk rasa digelar dengan tujuan agar pihak perusahaan bisa segera membayar uang kompensasi yang sudah disetujui pada perundingan bipartit pertama.
“Kami kembali melakukan aksi unjuk rasa agar pihak perusahaan, segera membayar uang kompensasinya,” teriak Galih dalam orasinya.
Kata Galih, sebelum haknya didapatkan dari perusahaan, pihaknya akan terus melakukan tuntutan. “Kami akan terus melakukan perlawanan sampai tuntutan kompensasi dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ucapnya.
Aksi hari ini terjadi, tambah Galih, karena sebelumnya memang sudah dilakukan perundingan namun sampai saat ini permintaan kami tidak dipenuhi.
Masih menurut Galih, mereka Eks Karyawan PT LDR tidak sabar karena merasa sudah beberapa kali melakukan berbagai upaya, namun tak kunjung dipenuhi.
“Pimpinan PT LDR, kami nilai, tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Maka kami minta, cabut Ijin PT Lebak Distribusindo Raya,” ujar Galih. (*/cr7)