Aktivis PAKKSA Laporkan DLH Kota Serang ke Inspektorat

Koranbanten.com – Aktivis Perkumpulan Anti Korupsi dan Kriminalitas (PAKKSA) Kota Serang baru-baru ini memberikan laporan pengaduan kepada Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terkait adanya dugaan koorporasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam laporannya, aktivis menduga adanya proses pengadaan barang dan jasa tidak melalui E-PL (system manual) terhadap 3 tiga kegiatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, yakni Rehabilitasi Taman Tugu Jam Kota Serang Nilai Kontrak Rp. 188.760.000,- , Rehabilitasi Alun-alun Kota Serang Nilai Kontrak Rp. 188.570.000,-, Rehabilitasi RTH Stadion Kota Serang Nilai Kontrak Rp. 88.550.000,- .

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil penelusuran, pekerjaan tersebut semuanya tidak menggunakan system elektronik LPSE sesuai dengan Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah, Perlem LKPP, SE LKPP dan Surat Edaran Walikota Serang, sehingga tidak mengedepankan prinsip pengadaan barang jasa,” ungkap A Ubay, Koordinator LSM PAKKSA Kota Serang, Selasa, 18 Januari 2022.

Proses tersebut menurutnya sangatlah penting terhadap peranan informasi publik, terlebih bagi penyedia dan masyarakat umum dalam rangka mengikuti usaha pengadaan barang/jasa.

Ditambah lagi, informasi pekerjaan tersebut diduga dengan tidak diinputnya/tidak tertuang dalam Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

“Kami menduga, adanya dugaan koorporasi yang tidak benar antara pejabat pengadaan, PPK serta penyedia yang seakan ditutupi, sehingga masyarakat menjadi bias dalam mengakses informasi,” ucapnya.

Menariknya lagi, dikatakan A Ubay, paket pekerjaan tersebut berkontrak atau ditandatangani sebelum diinputnya ke dalam SiRUP.

“Diduga pada kegiatan rehabilitasi taman tugu jam, diketahui bahwa SPK kegiatan itu ditandatangani pada tanggal 23 November 2021. Sedangkan RUP tersebut baru diinput per tanggal 30 November 2021,” tuturnya.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tidak mengedepankan prinsip pengadaan barang/jasa yakni, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam Perpres No 12 tahun 2021, disebut kan, salah satunya pada pasal 5, 6, dan 7.

Seperti dikutip dari laman LPSE (lpsekabinhil.id) adanya sanksi secara pidana dengan tidak diumumkan nya RUP melalui website dan atau LPSE tindakan PA/KPA tersebut merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik orang lain atau milik publik,” katanya.

Adapun itu, untuk diketahui bahwa, rencana umum pengadaan dalam SiRUP merupakan sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUP nya.

SiRUP juga merupakan layanan publik, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan barang dan jasa pemerintah secara nasional.

Kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik.(Akbar)

Pos terkait