Aliansi Aktivis KP3B Menduga Pasar Induk Agrobisnis PDP Banten Bermasalah

KORANBANTEN.COM
– Terkait pengadaan sarana dan prasarana Pasar Induk Agrobisnis Pusat Distribusi Provinsi (PDP) Banten, Aliansi Aktivis KP3B menduga masih bermasalah.

Hal ini disampaikan Koordinator Aliansi Aktivis KP3B TB Irfan Taupan, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (8/4/2021).

Bacaan Lainnya

TB Irfan Taupan mengatakan, pengadaan sarana dan prasarana pasar tersebut menggunakan APBD Provinsi Banten Tahun 2018 – 2020, dengan leding sektornya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

“Pembebasan lahan pusat distribusi provinsi yang berlokasi di Kopo, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak diduga masih bermasalah. Di lapangan ada beberapa pihak pemilik lahan yang merasa tidak menjual, dan saat ini masih berproses di Pengadilan,” jelasnya.

Kata Irfan, ada dugaan kuat soal korupsi pada pembebasan lahan yang saat ini ditangani pihak Kejati Banten.

“Kami dari Aliansi Aktifis KP3B akan mendorong sampai ke tingkat penuntutan, hingga inkrach memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Irfan membeberkan, pada tahun 2018 Disperindag Provinsi Banten telah mengalokasikan anggaran pengadaan sarana dan prasarana kantor, serta pengadaan lahan untuk bangunan gedung sekitar Rp 77.620.208.000.

Kemudian belanja penyusunan FS kelayakan pengadaan lahan pendirian PDP senilai Rp 300.000.000.

Sementara, pada 2019 dialokasikan anggaran untuk pekerjaan design and building pembangunan Pusat Distribusi Provinsi sekitar Rp 21.400.000.000, dan kegiatan jasa konsultasi Penyusunan DED Pusat Distribusi Provinsi Rp 1.000.000.000.

Adapun pada tahun 2020, telah dilaksanakan kegiatan land clearing lahan, dan pemagaran Pusat Distribusi Provinsi sekitar Rp 3.619.887.600.

“Total anggaran yang sudah digunakan untuk project Pusat Distribusi Provinsi (PDP) ini sekitar Rp 103.940.095.600,” paparnya.

Karena itu, Irfan meminta agar pihak terkait untuk segera mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan tentang Pusat Distribusi Provinsi.

“Pihak dinas maupun pihak terkait harus mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan APBD kepada Publik,” ucapnya.(**)

Pos terkait