koranbanten.com – Pesatnya pembangunan perumahan dan industri besar di Kabupaten Serang, dinilai sudah mulai mengancam lahan pertanian yang merupakan penyanggah ketahanan pangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Zaldi Dhuhana Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian Kabupaten Serang, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/04).
Diungkapkan Zaldi alih fungsi lahan menjadi permasalahan utama pertanian di Kabupaten Serang. Menurut Zaldi, Hal tersebut disebabkan wilayah kabupaten serang yang seksi untuk dijadikan area perumahan dan industri besar.
Untuk mengantisipasi hal tersebut dikatakan Zaldi, pihaknya berencana membuat peraturan daerah untuk melindungi lahan pertanian di wilayahnya.
Dengan demikian, kata dia, lahan tersebut akan tetap pada fungsinya sebagai pertanian aktif. Perda tersebut nantinya dijalankan agar ketersediaan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Serang dapat terjaga.
“Sebab bila areal pertanian terutama sawah berkurang, tahun 2030 daerah kabupaten serang bisa impor beras dari daerah lain,” pungkasnya mengakhiri. [ary/kie]