NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono 10 tahun penjara, terkait dengan kasus gratifikasi buntut dari pamer harta kekayaan atau flexing.
Hal tersebut diketahui lewat sidang pembacaan putusan atau vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.
“Menyatakan terdakwa Andhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar hakim ketua Djuyamto di ruang sidang.
Andhi juga diminta hakim untuk membayarkan denda sebanyak Rp1 Miliar dalam kasus gratifikasi tersebut. Jika tak bisa membayarnya, maka hakim minta untuk Andhi mengganti dengan kurungan selama enam bulan lamanya.