Anggota DPRD Pandeglang Lakukan Pembinaan Peredaran Obat-obatan

Koranbanten.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan peredaran obat-obatan.
Pembinaan ini dilakukan untuk memastikan obat-obat yang beredar di Pandeglang sudah mendapat legalitas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Luky Hardiyan mengatakan, pengawasan peredaran obat jenis sirup dilakukan dengan mengecek ke beberapa apotek atau toko obat, dan fasilitas kesehatan. “Saya mewakili Komisi IV DPRD yang membidangi kesehatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan melakukan pembinaan kepada pemilik apotek agar tidak menjual obat tanpa izin edar,” kata Luky, Sabtu 28 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Pandeglang ini menerangkan, pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran mengenai peredaran obat tanpa izin edar. “Di sini kami menjalankan fungsi kami untuk melakukan pembinaan, dan pengawasan sarana pelayanan kesehatan seperti apotek, toko obat, dan fasilitas kesehatan agar dapat melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Menurutnya, Komisi IV akan terus intens melakukan pemantauan terhadap fasilitas kesehatan agar tidak ada kasus gangguan ginjal akut pada anak akibat mengkonsumsi obat. Sebab, saat ini isu gangguan ginjal akut pada anak sudah menjadi kasus nasional. “Kami akan ikut melakukan pembinaan, dan pengawasan agar di Pandeglang ini terhindar dari kasus gangguan ginjal akut pada anak,” harapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengimbau, puskesmas, fasilitas kesehatan, maupun para apoteker agar selalu fokus melakukan pengawasan terhadap obat-obatan. “Kami sudah mengimbau agar petugas medis untuk mengawasi obat-obatan sesuai arahan dari BPOM,” katanya. (Asep)

Pos terkait