Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang melaksanakan Pembagian SK Asimilasi kepada 12 Warga Binaan. Hal itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M-HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Surat Edaran Dirjenpas Nomor : Pas-497.Pk.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi. Rabu (01/04).
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Serang, Aliandra Harahap membenarkan bahwa Warga Binaan Rutan Serang mendapatkan Asimilasi.
“Jumlahnya 17 Orang yang mendapatkan Asimilasi di rumah, Sedangkan 2 Orang Lainnya mendapatkan Cuti Bersyarat,” ungkap Karutan melalui pesan singkat Whatsapp.
Masih kata karutan, Pembebasan narapidana bertujuan mengantisipasi penularan virus COVID-19 pada warga binaan yang merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
“Karena wabah Virus Corona atau Covid-19 di indonesia makin memburuk, Untuk itu perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.(dede).