KORANBANTEN.COM-Ari Bintara Law Firm (ABR Law Firm) dan rekan mendirikan kantor pengacara, mediator, kurator di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung beralamat di Jalan Lintas Barat, Pekon Sukajadi, Kecamatan Krui Selatan.
Sedangkan ABR Law Firm didirikan di Kota Serang , Provinsi Banten yang berkantor di Jalan Pendidikan Link Plopor Nomor 1, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya.
Menurut Ari Bintara, dirinya dan rekan mendirikan kantor pengacara di Pesisir Barat Lampung sebagai bentuk pengabdian di tanah leluhurnya.
“Saya ingin membantu masyarakat di Krui Pesisir Barat yang membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum,” ujar Ari Bintara yang juga Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Banten. Selasa, (22/4/2025).
“Ini bentuk pengabdian di tanah luluhur. Kami ingin membantu masyarakat yang memang membutuhkan bantuan atau pendampingan hukum,” sambung Ari.
Untuk diketahui, Ari Bintara adalah putra kelahiran Lampung Barat, kakeknya bernama Darsan Bin Idris asal Pedada yang kini masuk Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat.(Red).