ARKAL Akan Menggugat Perubahan Revisi RTRW Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia

KORANBANTEN.COM-Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait rencana Tata Ruang kawasan Peternakan di daerah Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak

Dalam konteks perencanaan ini, kami juga melihat adanya kepentingan para elit elit dikedepankan oleh pemerintah. Produk Perda RTRW termasuk Rencana tata Ruang Kawasan Peternakan wilayah Kecamatan Kalanganyar merupakan produk hukum yang akan dijadikan landasan dalam pendirian Peternakan. Namun sejumlah fakta yang kami temukan justru bertolak belakang dengan pendapat masyarakat Kalanganyar antara lain;

Bacaan Lainnya

Berdirinya peternakan ayam diyakini akan membuat lingkungan sekitar menjadi tercemar akibat dari kotoran ayam.

Ketua ARKAL M. Suryana mendesak pemerintah tidak mencantumkan Kecamatan Kalanganyar dalam wilayah Peternakan, dalam Pembahasan Ranperda RTRW

“Warga khawatir kotoran ayam akan mencemari udara dan mengundang lalat datang ke permukiman warga, apalagi peternakan Babi masuk kedalam jenis peternakan, dan itu merupakan peternakan yang dilarang oleh agama Islam, apapun itu alasannya kami akan menjegal itu,” ucap Suryana.

“Ini akan berdampak buruk bagi lingkungan warga, akan timbul bau menyengat dan lalat. Apabila di Kecamatan Kalanganyar masih akan tetap di sahkan zonasi kawasan peternakan oleh pemerintah, maka ARKAL akan menggugat perubahan revisi RTRW ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tegas Suryana.

Saat ini, Kecamatan Kalanganyar bukan merupakan kawasan Peternakan umumnya, khususnya peternakan Ayam, baik Ayam potong maupun ayam petelur.

Oleh karna itu, kami Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) menyatakan sikap;

• Menolak Ranperda RTRW Kawasan peternakan wilayah Kecamatan Kalanganyar

• Menolak Kecamatan Kalanganyar masuk dalam Pembahasan Kawasan Peternakan

• Mendesak upaya penegakan hukum lingkungan hidup, agar menjaga lingkungan diwilayah Kalanganyar.(yud)

Pos terkait