Asimilasikan WBP, Kalapas Perempuan Tangerang: Semua Bentuk Pelayanan Disini Tidak Dipungut Biaya

TANGERANG – Sebanyak 3 orang Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang mendapatkan Hak Integrasi berupa Asimilasi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.

Kepala Lapas Perempuan Tangerang ESti Wahyuningsih menuturkan bahwa 3 orang Warga Binaan tersebut telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan hak integrasi asimilasi covid-19.

Bacaan Lainnya

“Untuk selanjutnya pembinaan dan pengawasan 3 orang Warga Binaan dilimpahkan kepada PK Bapas untuk menjalani wajib lapor,”

Kalapas menegaskan bahwa proses asimilasi bagi warga binaan itu tidak dipungut biaya, dan segala bentuk pelayanan terhadap warga binaan itu sifatnya gratis. (Dede).

Pos terkait