ASN Nyalon di Pilkada Lebak Harus Mundur

KORANBANTEN.COM -Komisi Pemilihan Umum(KPU) Lebak menyatakan jika ada aparat sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri yang akan mengikuti kontestasi pemilihan Bupati dan Wakilbupati Lebak tahun 2024 nanti, maka ia harus mengundurkan dari jabatan dan status kepegawaianya pada saat mendaftarkan diri. Pengunduran diri itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dikatakan Rudianto, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Sosdiklih Parmas pada KPU Lebak, ASN yang akan ikut pada perhelatan Pilkada Lebak seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya

Bacaan Lainnya

“Harus mengundurkan diri dari status ASN, termasuk anggota TNI dan Polri yang mencalonkan diri, hal itu tertuang dalam PKPU,” kata Rudianto, kepada Kabar banten, Senin(22/07/2024).

Kemudian setelah itu kata Rudianto, proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran harus menyertakan surat pengunduran diri ketika pendaftaran calon di KPU. Akan tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan pimpinan yang bersangkutan.

Pada PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 26 menyebutkan, calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 14 ayat (2) huruf r, harus menyerahkan, bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf c, diserahkan pada saat penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan.

Kemudian pendaftaran pasangan calon bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik peserta Pemilu dan atau Gabungan partai Politik peserta pemilu. Kemudian, dalam PKPU itu dijelaskan surat pernyataan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara yang tidak dapat ditarik kembali, dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

“Surat pengunduran diri itu harus persetujuan dan diterbitkan oleh pimpinannya,”ucap Rudi.

Sementara itu, pada ajang Pilkada Lebak tahun 2024, tersiar kabar ada beberapa nama pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Lebak, seperti Sekda Lebak, Budi Santoso, Hari Setiono, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan Sukanta, Kepala Bankesbangpol Lebak.

Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hari Setiono, digadang dagang bakal menjadi bakal calon wakil bupati mendampingi bakal Calon Bupati Lebak, Moch Hasbi Jayabaya.

Namun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Hari Setiono maupun Budi Santoso, soal keikutsertaannya pada ajang Pilkada. Akan tetapi Hari Setiono hanya berkomentar, dirinya sampai saat ini masih berstatus ASN.”Saya sampai hari ini masih berstatus ASN,”kata Hari singkat.(Fahdi Khalid)…Caption Poto : Kantor KPU Lebak

Pos terkait