KORANBANTEN.COM -Sebanyak 54 Narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon dengan bantuan pengawalan ketat petugas Polsek Serang dan Kejari Serang. Jumat (04/07/2025).
Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengatasi over kapasitas di Rutan Serang dan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata menjelaskan, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
“Ini langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di Rutan Serang dan memberikan ruang yang lebih layak bagi para narapidana,” ungkapnya.
Rangga juga menjelaskan, Rutan Serang memiliki kapasitas maksimal sebanyak 274 orang, namun saat ini jumlah penghuni mencapai 602 orang. Keadaan ini berimbas pada beban kerja petugas yang harus melaksanakan pengawasan ekstra ketat.
Meski demikian, Rangga menegaskan, berbagai program pembinaan tetap harus berjalan. “Program pembinaan kemandirian, kerohanian, dan jasmani. Semua program ini harus dilakukan di tengah tantangan pengawasan yang kompleks agar keamanan tetap terjaga,” tambahnya.
Proses pemindahan narapidana berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan,Polsek Serang dan Kejaksaan Negeri Serang. Sebelum dipindahkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi untuk memastikan kelayakannya.(***)