Penyidik Ditreskrimum Polda Banten Datangi Rumah Tersangka
Dugaan kasus penipuan yang dialami pengusaha asal Tangerang Selatan memasuki babak baru. Diketahui belum lama ini penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah mendatangi rumah tersangka H. Usep setelah sebelumya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan.
Imang Halim selaku pelapor, Kamis (6/1/2022), kepada awak media mengaku telah dihubungi aparat terkait perkembangan kasus yang membuatnya merugi ratusan juta rupiah tersebut.
“Iya benar sudah dihubungi oleh penyidik terkait perkembangan kasus. Sudah didatangi oleh aparat ke kediaman yang bersangkutan membawa surat panggilan ketiga dan upaya jemput paksa, namun yang bersangkutan tidak ada dirumahnya dan sudah meninggalkan kediamanya sejak beberapa bulan lalu,” jelas Imang.
Imang berharap Polda Banten dalam hal ini Direskrimum dapat segera menutaskan kasus yang dialaminya itu.
Perlu diketahui, kasus yang menimpa Imang Halim ini berawal dari ketika Imang Halim terkendala untuk membereskan masalah pajak pribadi dirinya pada tahun 2018. Pada saat itulah H. Usep yang memang sudah dikenalnya menawarkan bantuan untuk membereskan masalah Imang tersebut.
Bersama H. Usep, Imang dikenalkan kepada seorang bernama Joko Suparno yang mengaku punya kenalan orang istana.
Menurut Imang, pada saat pertemuan tersebut, Joko mengatakan masalah Imang dapat dengan mudah diselesaikan melalui surat sakti dari istana namun dengan syarat Imang harus menyerahkan sejumlah dana.
Singkat cerita karena termakan bujuk rayu H. Usep dan Joko Suparno yang juga mengaku sebagai keturunan ulama, Imang Halim melakukan transfer uang kepada H. Usep dan Joko Suparno sebanyak 7 (tujuh) kali melalui Gerai ATM BCA, ATM BRI di Cikande, Kabupaten Serang, Banten dengan total 650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Setahun berlalu, apa yang dijanjikan H. Usep dan koleganya Joko Suparno tak kunjung menjadi kenyataan.
“Dari tahun 2019 saya tidak mendapatkan surat bahwa, surat keberatan saya diterima, tidak ada sama sekali. Kemudian saya mempertanyakan kepada pihak kantor perpajakan, mereka juga mengatakan sama sekali tidak ada orang istana yang menanyakan tentang perpajakan saya. Jadi memang H. Usep dan Joko Suparno berbohong, kemudian saya melapor ke Polda Banten pada Januari 2020,” pungkas Imang Halim.(**)