Badak Banten Perjuangan Dukung Pemkot Serang

KORANBANTEN.COM – Badak Banten Perjuangan (BPP) dukung kebijakan Pemkot Serang yang telah disepakati bersama Forkopimda, MUI dan Kemenag Kota Serang, yang tertuang dalam surat Nomor : 451.13/335-Kesra/2021.

” Dimana isi surat tersebut menyebutkan jika ada pengelola restoran, rumah makan dan cafe yang masih nekad beroperasi pada waktu yang telah dilarang buka pada pukul 04.30-16.00 selama bulan Ramadhan maka bisa terancam sanksi sesuai dengan peraturan walikota Serang Nomor 41 tahun 2017 tindak lanjut dari peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2010 yaitu denda maksimal 50 juta dan hukuman 3 bulan penjara,” ungkap Ketua DPC BPP Kota Serang, Arie, kepada media ini, Senin (19/4/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, selain itu dirinya juga meminta kepada Pemkot Serang dalam hal ini Satpol-PP Kota Serang untuk mensosialisasikan secara maksimal kepada para pelaku usaha (restoran, rumah makan dan cafe) terkait surat edaran tersebut.

” Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan untuk dapat saling menghargai dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan,” harap Arie.

Ditegaskannya pula, apabila ada pelaku usaha (restoran, rumah makan dan cafe) yang ingin mencoba buka bisa mengajukan permohonan kepada Walikota Serang, apakah diijinkan atau tidak dengan regulasi aturan yang ketat, contohnya rumah makan tersebut dibuka khusus untuk masyarakat yang beragama non muslim dibuktikan dengan menunjukkan e-KTP.

” Itupun tidak boleh makan ditempat tapi dibungkus bawa pulang dan didepan rumah makan tersebut tertulis khusus yang beragama non muslim. Dan apabila ada pelaku usaha restoran, rumah makan dan cafe yang melanggar akan diberikan sangsi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.(meg)

Pos terkait