Badan Anggaran Bahas Raperda Perubahan APBD 2016

KORANBANTEN.com – Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Pembahasan Raperda Perubahan APBD tersebut dilakukan, lantaran masing-masing Fraksi di DPRD sudah memberikan pemandangan umum fraksinya.Begitu juga dengan Gubernur Banten, Rano Karno, sudah memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi.

“Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten akan membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten,”kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Adde Rosi Khoerunnisa pada Rapat Paripurna DPRD tentang Jawaban Gubernur Banten Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (28/9/2016).

Bacaan Lainnya

Menurut Adde Rosi, setelah Badan Anggaran dan TAPD selesai membahasnya, Raperda Perubahan APBD tersebut akan diparipurnakan kembali untuk mendapatkan persetujuan DPRD. Kemudian diserahkan kepada Gubernur untuk disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri, agar Raperda Perubahan APBD ini dievaluasi dan disahkan menjadi Perda Perubahan APBD.”Kami berharap proses pembahasanya tidak mengalami hambatan,”harapnya.

Gubernur Banten, Rano Karno, sebelumnya mengatakan, Belanja Langsung dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 dianggarkan sebesar Rp 5,9 triliun dengan rincian, belanja pegawai sebesar Rp 623,2 miliar atau 10,5 persen dari total belanja tidak langsung; belanja hibah sebesar Rp 2,2 triliun atau 42,88 persen dari total belanja tidak langsung; bantuan sosial sebesar Rp 144,5 miliar atau 2,45 persen dari total belanja tidak langsung; belanja bagi hasil pajak provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp 2,06 triliun atau 34,87 persen dari total belanja tidak langsung; bantuan keuangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, desa dan partai politik sebesar Rp 522,4 miliar atau 8,8 persen dari total belanja tidak langsung; dan belanja tidak terduga sebesar Rp 25 miliar atau 0,42 persen dari total belanja tidak langsung.

“Mengenai berkurangnya belanja modal dibandingkan dengan belanja pegawai dan belanja barang dan jasa pada Belanja Tidak Langsung dalam Raperda Perubahan APBD ini diakibatkan adanya beberapa paket kegiatan gagal lelang, waktu yang tersedia tidak mungkin lagi dilanjutkan sehingga pelaksanaan pekerjaanya dibatalkan,”kata Rano. @ADVERTORIAL/HMS

Pos terkait