YOGYAKARTA – Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Badan Anggaran DPRD Provinsi Daerah Istimewa Jogyakarya (DIY) di Yogyakarta, Senin (15/6/2015). Mereka diterima Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi DIY, Yoeke Indra Agung Laksana, Anggota Badan Anggaran Provinsi DIY, RB Dwi Wahyu, Perwakilan Biro Perekonomian, Biro Adpem, Bappeda, dan DPPKD Provinsi DIY.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Muflikhah mengatakan, kunjungan kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten ke Badan Anggaran Provinsi DIY dalam rangka pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2014. “Pemerintah Provinsi DIY sudah beberapa kali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi DIY, jadi kami ingin mengetahui sistem pengelolaan keuangan daerahnya,” kata Pimpinan Rombongan ini mengawali pembicaraanya.
Untuk mendapatkan penilaian opini yang lebih baik dari RI BPK Perwakilan Provinsi Banten, lanjut Muflikhah, Pemerintah Provinsi Banten tidak perlu malu belajar dari Pemerintah Provinsi DIY, baik mengenai penyelesaian masalah aset maupun yang lain. “Sejak Banten memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat banyak sekali persoalan yang belum terselesaikan, salah satunya adalah aset daerah, maka kami ingin mengetahui proses penyelesaian aset yang dilakukan Provinsi DIK sehingga kami bisa mempelajarinya,” ujarnya.
Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, FL Tri Satria Santosa menambahkan, penyebab Provinsi Banten dua kali berturut-turut mendapatkan diclaimer atau Tanpa Menyatakan Pendapat (TMP) dari BPK, yaitu LKPD tahun anggaran 2013, dan 2014 adalah aset situ. “Penyebab lain adalah kurang koordinasi dan komunikasi, karena itu kami ingin Pemerintah Provinsi DIY memberikan saran dan masukan kepada kami dalam pembenahan aset dan sistem pengelolaan keuangan daerah agar Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan penilaian yang lebih baik dari BPK, minimal bisa mempertahankan WDP ,” kata FL Tri.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi DIY, Yoeke Indra Agung Laksana menjelasan, tercapainya opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi DIY atas LKPD Provinsi DIY tahun anggaran 2011, 2012, 2013, dan 2014, karena laporan keuangan yang disajikan Pemerintah DIY sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan cukup dalam pengungkapannya.
Kemudian sistem pengendalian intern pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah telah efektif menghasilkan laporan keuangan, termasuk terkait kewajaran penyajian informasi keuangan telah patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Meraih opini WTP dari BPK bukanlah pekerjaan mudah bagi Provinsi DIY, tentu butuh kerja keras dalam pengelolaan keuangan daerahnya, juga dalam pembenahan aset daerah,” kata Yoeke Indra.
Menurut Ketua DPRD Provinsi DIY ini, Pemerintah Provinsi Banten bisa mempejari sistem pelaporan keuangan daerah Provinsi DIY. “Kebetulan dalam kujungan ini, kami sengaja menghadirkan perwakilan dari Biro Perekonomian, Biro Adpem, Bappeda, dan DPPKD Provinsi DIY, silahkan materi yang sudah disiapkan dipejari, mudah-mudahan Provinsi Banten bisa meraih opini yang lebih baik dari BPK,” ucapnya.
Usai mendengarkan penjelasan dari Yoeke Indra, Muflikhah mengucapkan banyak terima kasih dan mengaku akan menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut dengan SKPD terkait di lingkungan Provinsi Banten. “Kami bersyukur diberikan masukan mengenai sistem pengelolaan keuangan daerah, juga dalam pengelolaan aset daerah, karena kami ingin Provinsi Banten mendapatkan penilaian yang baik dari BPK,” tutupnya didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Nuraeni dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten yang lain. @