koranbanten.com – Pasca penetapan tersangka Bahar bin Smith, Pimpinan Pondok Pesantren Madarijul Ulum Ustadz Maryadi mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap perilaku Bahar bin Smith (36) yang telah membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks, “Kami dukung dan apresiasi atas penegakan hukum Bahar bin Smith yang dilakukan oleh Polda Jabar yang telah membuat kegaduhan, “ujar Maryadi.
Ustadz Maryadi meminta agar pihak kepolisian melakukan proses penegakan hukum dengan professional, “Kami meminta kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum secara profesional, dan mendoakan semoga NKRI selalu damai tidak ada lagi yang menyebarkan hasutan provokasi dan berita hoax yang akan menimbulkan perpecahan NKRI,”tutup Maryadi.
Hal tersebut ditegaskan berkaitan proses hukum yang sedang dijalani oleh Bahar bin Smith (36), yaitu sesuai yang disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman, ia menyampaikan Bahar bin Smith dan TR berhadapan dengan hukum pasca dilaporkan di Polda Metro Jaya atas penyebaran berita hoax saat memberikan ceramah. Laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena locus delictinya berada di wilayah Jawa Barat. ”Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, Polda Jawa Barat resmi menaikan status Bahar bin Smith dan TR sebagai tersangka dalam perkara penyebaran berita bohong ,”kata Arief Rachman pada Senin (03/01).
Kombes Pol. Arief Rachman mengatakan Bahar bin Smith (36) dan TR dijerat dengan Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. “Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara,” kata Arief.
Terakhir Ustadz Maryadi mengajak kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi atas ajakan menyesatkan, mari kita serahkan proses hukum kepada pihak berwajib karna ini merupakan masalah pribadi Bahar bin Smith.(**)