KORANBANTEN.COM-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Nikmatullah mengatakan jika ijasah bakal calon anggota legislatif harus memiliki ijasah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat seperti Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota.
“Harus berijasah SMA atau sederajat. Itu mutlak, karena tertuang dalam peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan diberbagai tingkatan,”kata NIkmatullah, kepada Koran Banten, Kamis(04/08/2022).
Kata Nikmatullah, untuk itu, dirinya berharap agar seluruh partai peserta pemilu agar mematuhi peraturan tersebut. Karena jika tidak dipatuhi, maka seluruh calon yang diajuka oleh partai akan terdeteksi oleh KPU saat dilakukan verifikasi pada tahapan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
“Nanti akan ketahuan saat verifikasi, karena, kita bekerjasama dengan pihak lain, semisal Dinas Pendidikan,”ujar Nikmatullah.
Selain persoalan ijasah kata ketua KPU Lebak, pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 itu disebutkan jika bakal calon anggota dewan harus berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapat daftar calon tetap. Bahkan, calon juga tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya lagi, bakal calon anggota dewan juga harus sehat jasmani, rohani serta bebas penyalahgunaan Narkotika, Psikotoprika dan Zat Adiktif. Semua itu nantinya akan lakukan verifikasi, termasuk juga dapat berbicara, membaca atau menulis dalam bahasa Indonesia.
“Yang terpenting adalah setia kepada Pancasila, undang undang dasar negara republic Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Pokonya harus terpuji, dan tidak tercela,”tuturnya lagi.
Persoalan lain yang patut diketahui juga kata dia, bagi bakal calon anggota Leguslatif yang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati hingga Kepala Desa, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Sementara itu, menangapi pernyataan dari ketua KPU Lebak, Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Lebak, Dedi Jubaedi mengaku sepakat. Lantaran, peraturan KPU tersebut merupakan landasan yang harus dipegag teguh oleh bakal calon anggota Legislatif, tentunya Partai pengusung juga akan selektif melakukan penjaringan.
“Iya, kita sepakat. Bakal calon anggota dewan harus berijasah SMA, kita akan berpegang teguh pada peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 dalan melakukan penjaringan calon anggota dewan,”kata Dedi. (FK)