Bakor PKC Kecam Rencana Penyedotan Pasir Emas di Pantai Selatan

KORANBANTEN.COM – Adanya Rencana Kegiatan Tambang Penyedotan Pasir Emas oleh Perusahaan PT. Graha Makmur Coalindo (GMC) di sepanjang pesisir pantai selatan di 3 wilayah Kecamatan (Cihara, Panggarangan, dan Bayah) mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Rencana penyedotan pasir Emas tersebut diketahui warga saat disosialisasikan di Kecamatan Bayah, tepatnya di Hotel Pada Asih 2 pada Kamis (19/11) lalu. Dengan demikian, penolakanpun datang dari Ahmad Hakiki Hakim, salah seorang aktifis Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC).

Bacaan Lainnya

“Saya sependapat dengan masyarakat dan nelayan, justru yang patut diketahui dampak adanya aktivitas tambang pasir laut diantaranya ada Sepuluh Point yaitu meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kwalitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, semakin meningkatnya pencemaran pantai, penurunan kwalitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air lautrusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan, menimbulkan trubulensi yang menyebabkan kadar padatan tersuspensi di permukaan dasar air laut,”kata Ahmad Hakiki Hakim, aktifis Bakor PKC.

Poin selanjutnya kata Kiki, adanya penyedotan pasir Emas tersebut dapat meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut, merusak ekosistem trumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut, semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut.

Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi curam dan dalam, sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai; dan Sepuluh, timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro lingkungan dengan pelaku penambangan.

Menurutnya, sudah saatnya Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak) secara khusus yang berwenang dalam mengatur penambangan pasir laut untuk melakukan kajian ulang dalam menyikapi penambangan pasir laut.

“Kami sangat mengecam pihak perusahaan PT. Graha Makmur Coalindo (GMC), jika masih memaksakan dan belum ada kejelasan maupun keterbukaan kepada kami khususnya warga dan nelayan di sekitar pantai tersebut, baiknya di stop dulu semua aktivitas nya dan pihak pemerintah daerah jangan coba-coba ‘main mata’ dengan pihak perusahaan yang berkepentingan,” imbuh dia.

Bahkan, lanjut dia, tidak ada yang bisa memberikan jaminan ketika aktivitas kegiatan penyedotan pasir emas ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan ku
walitas hidup masyarakat setempat dari Perusahaan tersebut, “Justru yang ada malah warga akan menjadi penonton, bahkan bagi nelayan akan kesulitan mata pencahariannya,” pungkasnya.

(Usep).

Pos terkait