KORANBANTEN.COM- Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Kemenkumham, Khususnya Kanwil Kemenkumham Banten yang memiliki Blok Khusus Lansia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang terus melakukan berbagai rancangan upaya guna memenuhi Hak-Hak warga Binaan, khususnya Warga Binaan yang sudah Lansia.
Dengan memili Moto JAWAR (jujur,akuntabel, wibawa, aman, religius, Asri), Lapas serang berupaya memberikan kemudahan layanan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.
Kali ini, Lapas Serang membangun Laser Dilan atau Layanan Self Servis disabilitas dan lansia yang bisa digunakan untuk mengakses kebutuhan informasi tentang data pribadi terkait dengan masa pidana dan layanan program pemasyarakatan.
Layanan Konseling Disabilitas dan Lansia yang diperuntukan untuk memberikan bantuan dalam hal pengembangan pribadi dalam bentuk konseling secara personal maupun kelompok.
“Kalo konseling manfaat nya untuk mereka menyampaikan keluhan. Kebanyakan lansia ini jarang dibesuk keluarganya. Kita sebagai penyambung bisa menerima keluhan keluhan mereka. Dan kita yang akan menghubungi keluarga untuk menyampaikan keluhan mereka,” ujar Kasi Binadik. (Dede).