Bangunan Gedung Pendidikan Pemprov Banten Bermasalah – Inspektur diminta turun tangan

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Banten

KORANBANTEN.COM – Pekerjaan kegiatan seluruh proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Banten dikhawatirkan bermasalah dikemudian hari. Pasalnya, berdasarkan sumber, pihak ketiga yang dilibatkan melaksanakan pembangunan diduga tidak memiliki spesifikasi keahlian diberbagai bidang. Contohnya kata sumber tadi, pihak ketiga harus memiliki satu tenaga pelaksana Pendidikan minimal S1 semua jurusan memiliki SKK Konstruksi sub Klasifikasi gedung(Manajer lapangan pelaksana pekerjaan gedung ) jenjang 6 dengan pengalaman minimal satu tahun.

Selain itu, pelaksana juga harus memiliki petugas keselamatan konstruksi sebanyak 1 orang dengan kualifikasi Pendidikan minimal S1 disemua jurusan. Bahkan harus memiliki sertifikat keahlian 603 ahli K3 konstruksi muda dengan pengalaman minimal dua tahun.

Bacaan Lainnya

“Semua pihak ketiga yang mengerjakan kegiatan di Dinas Pendidak Provinsi Banten wajib memiliki spesifikasi keahlian diberbagai bidang. Dan saya rasa mayoritas pelaksana tidak memiliki persaratan persaratan itu,”kata sumber di Kawasan KP3B Provinsi Banten, Jumat(15/08/2025).

Kata sumber tadi, pihak ketiga yang melaksanakan semua kegiatan dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten itu diduga hanya melampirkan sertifikat hasil menyewa saat pembuktian saat mengikuti lelang. Akan tetapi tenaga ahli itu tidak akan berada di lokasi proyek pada saatnya nanti, karena harus stand by dilapangan.

“Semua tenaga ahli harus stand by dilapangan. Nah ini yang kita khawatirkan, mereka tidak akan berada dilapangan setiap hari,”kata sumber lagi.

Selain itu, pihak ketiga juga harus menyediakan peralatan dilokasi proyek seperti mobil pick up 1000 cc satu unit dengan surat surat aktif, kemudian molen atau mikser beton, kater baja beton minimal motor power 2 Kw maksimal kating 32 mm, bender baja beton kapasitas bengkokan HD 10 sampai 25 serta jek Hamer minimal 12 Hp.

“Alat alat itu wajib berada dilapangan, jika tidak ada, maka patut dipertanyakan,”tutup sumber.

Pengamat Pendidikan asal Banten, Agus Djaelani mengaku sepakat jika semua pihak ketika yang melaksanakan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten harus memiliki tenaga keahlian dibidangnya masing masing, serta harus berada di lokasi kegiatan. “Ya harus lah, tinggal nanti di cek saja dilapangan, mereka memiliki semua persyaratan tersebut atau tidak,”kata Agus dengan nada tanya.

Beberapa proyek yang ada di Dindik Banten tahu 2025 diantaranya, pengadaan peralatan praktik kejuruan, penataan infrastruktur SMA, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan dan rehabilitasi, belanja pemeliharaan bangunan gedung-bangunan gedungtempat kerja-bangunan kantor, dan lain lain(Kew) .

Pos terkait