KORANBANTEN.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi Banten yang meliputi bidang keamanan, pengawasan, dan tindak pidana terhadap uang rupiah, Kamis (15/4/2021).
Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja dengan Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep Nana Mulyana, SH.M.Hum.
Perjanjian Kerjasama ini dalam rangka Pelaksanaan Pengamanan Bank Indonesia dan Pengawalan Barang Berharga Milik Negara (BBMN), Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan yang Melakukan Kegiatan Usaha Kawal Angkut Uang dan Pengelolaan Uang Rupiah, Pelaksanaan dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Terkait Sistem Pembayaran dan Kegiatan Valuta Asing Bukan Bank, Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Terhadap Uang Rupiah, dan Tindak Pidana dan/atau Pelanggaran Terhadap Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas perjanjian kerjasama ini, dalam mendukung pemulihan ekonomi Bank Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas nilai rupiah dan juga stabilitas sistem keuangan.
“Kami meyakini kunci sukses optimisme Untuk memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi Banten akan ditentukan oleh lima faktor, yang pertama yaitu pelaksanaan vaksin yang mampu meredam pandemi covid 19, yang kedua adalah berjalannya engine of duty di sektor industri pengolahan perdagangan konstruksi transportasi dan juga pergudangan, yang ketiga percepatan realisasi APBD terutama berfokus pada upaya untuk mendorong konsumsi dan juga belanja pemerintah, yang keempat dukungan lembaga pembiayaan untuk pembiayaan ekonomi dan yang ke lima adalah digitalisasi ekonomi sebagai new engine of duty mencakup sektor UMKM dan juga elektronifikasi ekonomi dan keuangan daerah khusus di Provinsi Banten,” kata Erwin.
Erwin mengatakan bahwa ia percaya sinergi dan kerjasama antar semua pihak menjadi kunci bagi pemulihan ekonomi Karena kami melihat tugas-tugas Bank Indonesia memerlukan pendampingan dari kepolisian TNI kejaksaan tinggi dan juga aparat penegak hukum lainnya
Sementara itu Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A menyampaikan kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten berperan aktif dalam melaksanakan tugas pokok dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dibidang moneter sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan.
“Bank Indonesia mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta turut mendukung kebijakan ekonomi nasional dan pembangunan nasional pencapaian tersebut juga diikuti dengan semakin meningkatnya berbagai ancaman terhadap bangsa Indonesia khususnya terkait gangguan Kamtibmas baik itu kejahatan konvensional maupun kejahatan dengan modus baru yang lebih canggih sebagai dampak dari semakin kompleksitasnya transaksi keuangan,” kata Rudy.
Lebih lanjut Rudy Heriyanto mengatakan, bahwa Polri sebagai pemelihara Kamtibmas dan penegak hukum memiliki peran yang sangat vital untuk dapat menjamin keamanan aset dan keberlangsungan kegiatan operasional bank Indonesia .
“Pada tahun 2019 yang lalu telah ditandatangani nota kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Polri nota kesepahaman ini telah menjadi pedoman kerja bagi kita dengan ruang lingkupnya meliputi tukar-menukar data dan informasi penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta manajemen pengamanan,”ujar Rudy.
Selanjutnya Rudy Heriyanto menjelaskan penandatanganan pedoman kerja dan pedoman teknis ini sangat strategis selain menjadi sarana memperkuat sinergitas dan kerjasama dalam pemeliharaan Kamtibmas juga merupakan perwujudan komitmen dalam mengawal kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional. (*/yogi)